Hasil penyelidikan Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah terhadap pelaku pembuang bayi di semak-semak Jalan Mahir Mahar beberapa waktu lalu, dicurigai beberapa orang salah satunya diduga merupakan ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
"Benar, ada beberapa orang yang sudah kami curigai sebagai ibu dari bayi yang dibuang di semak-semak pada Sabtu (1/6), di antaranya saat ini belum pulang dari mudik Lebaran," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Sebelum ditemukan bayi malang tersebut di semak-semak, orang yang dicurigai tersebut sedang hamil. Namun pihaknya tidak berani bertindak terlalu cepat dan masih mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
Pihaknya secara selektif memilah informasi yang didapat, agar apa yang dilakukan petugas tidak salah. Nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada mereka yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dia menegaskan, apabila nantinya terbukti orang yang selama ini dicurigai melakukan hal tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana dan kurungan penjara selama empat tahun.
"Empat tahun, apabila si bayi masih hidup, sedangkan apabila bayi yang dibuang sudah meninggal maka ancaman hukuman bagi pelakunya paling lama sekitar 12 tahun penjara," katanya pula.
Mengenai kondisi bayi yang diberi nama Sila Utami Bhayangkari itu, setiap hari saat ini terus membaik, bahkan banyak masyarakat serta pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng, hingga anggota DPRD provinsi maupun Bupati Lamandau juga ingin mengadopsi bayi berperawakan gemuk dan cantik tersebut.
"Mengenai hal itu bisa ditanyakan kepada Dinas Sosial Kota Palangka Raya lebih lanjutnya. Yang jelas kami terus berusaha untuk mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut hingga dapat ditemukan pelakunya," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Benar, ada beberapa orang yang sudah kami curigai sebagai ibu dari bayi yang dibuang di semak-semak pada Sabtu (1/6), di antaranya saat ini belum pulang dari mudik Lebaran," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Sebelum ditemukan bayi malang tersebut di semak-semak, orang yang dicurigai tersebut sedang hamil. Namun pihaknya tidak berani bertindak terlalu cepat dan masih mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
Pihaknya secara selektif memilah informasi yang didapat, agar apa yang dilakukan petugas tidak salah. Nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada mereka yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dia menegaskan, apabila nantinya terbukti orang yang selama ini dicurigai melakukan hal tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana dan kurungan penjara selama empat tahun.
"Empat tahun, apabila si bayi masih hidup, sedangkan apabila bayi yang dibuang sudah meninggal maka ancaman hukuman bagi pelakunya paling lama sekitar 12 tahun penjara," katanya pula.
Mengenai kondisi bayi yang diberi nama Sila Utami Bhayangkari itu, setiap hari saat ini terus membaik, bahkan banyak masyarakat serta pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng, hingga anggota DPRD provinsi maupun Bupati Lamandau juga ingin mengadopsi bayi berperawakan gemuk dan cantik tersebut.
"Mengenai hal itu bisa ditanyakan kepada Dinas Sosial Kota Palangka Raya lebih lanjutnya. Yang jelas kami terus berusaha untuk mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut hingga dapat ditemukan pelakunya," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019