Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, mengingatkan kepada pangkalan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilo gram agar tetap mengikuti peraturan dagang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan pertamina.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu H. Deni Hariyanto melalui Kepala Bidang Perdagangan, Hariansyah, di Batulicin, Kamis, mengatakan, beberapa bulan terahir pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait sulitnya untuk mendapatkan LPG ukuran tiga kilo gram di Desa
Sarigadung.

"Terkait keluhan tersebut Disdagri Tanah Bumbu menemukan beberapa oknum pangkalan LPG di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat telah menyalahi peraturan terkait pendistribusian LPG," katanya.

Dia menjelaskan, pihak yang bersangkutan kuota LPG yang seharusnya di distribusikan ke desa tersebut namun dialihkan di Kecamatan Kusan Hulu dengan alasan warga di wilayah tersebut sulit mendapatkan LPG ukuran tiga kilo gram.

Selain itu, ada beberapa desa di Kecamatan Kusan Hulu juga belum memiliki pangkalan sehingga yang bersangkutan harus mengalihkan pendistribusian LPG, namun tidak melakukan koordinasi dan sepengetahuan pihak berkompeten dalam hal legalitas.

"Sesuai intruksi Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor bahwa tidak diperkenankan melakukan pengalihan kuota LPG karena akan berdampak terhadap pemenuhan LPG ukuran tiga kilo gram kepda masyarakat setempat sehingga kami memberikan teguran sesuai dengan aturan," ujar Hariansyah.

Kalau memang hal ini tidak diperhatikan oleh para agen dan pangkalan LPG makan pemda akan menindak dan memberikan sangsi tegas kepada oknum tersebut dengan mencabut izin usahanya dan diketahui oleh pihak Pertamina.

"Saat ini Disdagri juga melayangkan surat kepada Pertamina untuk pemenuhan pemenuhan LPG kepada wilayah yang belum mendapatkan distribusi LPG tiga kilo agar pertamina mengalokasikan sesuai dengtan kuota yang tersedia untuk wilayah Tanah Bumbu," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019