Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memiliki peraturan daerah yang baru terkait dengan peredaran minuman beralkohol setelah selesainya pembahasan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD setempat.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin M. Yamin di Gedung Dewan Kota, Senin, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah menemui titik kesepahaman dengan pemerintah kota hingga dapat difinalisasi.
Politikus Gerindra itu lantas menyebutkan sejumlah ketentuan dalam pembahasan itu, antara lain, izin yang semula hanya untuk hotel bintang 4 dan 5. Namun, setelah finalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenai retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Setelah finalisasi, ini ditambah lagi tempatnya," kata Yamin yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), melainkan menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini. Terlebih, fakta di lapangan, ditemukan banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.
Menyinggung lamanya, pihak pansus dan SKPD terkait sepakat peraturan ini hanya berlaku 1 tahun.
"Tujuannya juga untuk mempermudah dari segi pengawasan. Kalau besaran retribusinya berkisar antara Rp200 juta dan Rp300 juta," ujarnya.
Setelah diparipurnakan, kata Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah, regulasi ini akan segera dibawa melalui provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
Baca juga: Pemprov Kalsel Evaluasi Raperda Peredaran Minuman Beralkohol
"Kemendagri pun akan memanggil kami untuk proses ini. Jadi, perda ini khusus mengenai tarif retribusi. Kalau tempatnya, di mana boleh berjualan, itu sudah diatur di dalam perda tersebut," jelasnya.
Karena dalam perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang baru mencantumkan bahwa hypermarket dan supermarket diperbolehkan menjual minuman beralkohol, lanjut dia, secara otomatis retribusi izin tempatnya pun akan berlaku dengan besaran sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Banjarmasin Perjuangkan Perda Miras
"Teknis perhitungan besaran tarif retribusi izin tempatnya itu ada di dinas terkait. Ya, kurang lebih berkisar antara Rp200 juta dan Rp300 juta per tahun," terangnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Anggota DPRD Kota Banjarmasin M. Yamin di Gedung Dewan Kota, Senin, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah menemui titik kesepahaman dengan pemerintah kota hingga dapat difinalisasi.
Politikus Gerindra itu lantas menyebutkan sejumlah ketentuan dalam pembahasan itu, antara lain, izin yang semula hanya untuk hotel bintang 4 dan 5. Namun, setelah finalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenai retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Setelah finalisasi, ini ditambah lagi tempatnya," kata Yamin yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), melainkan menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini. Terlebih, fakta di lapangan, ditemukan banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.
Menyinggung lamanya, pihak pansus dan SKPD terkait sepakat peraturan ini hanya berlaku 1 tahun.
"Tujuannya juga untuk mempermudah dari segi pengawasan. Kalau besaran retribusinya berkisar antara Rp200 juta dan Rp300 juta," ujarnya.
Setelah diparipurnakan, kata Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah, regulasi ini akan segera dibawa melalui provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
Baca juga: Pemprov Kalsel Evaluasi Raperda Peredaran Minuman Beralkohol
"Kemendagri pun akan memanggil kami untuk proses ini. Jadi, perda ini khusus mengenai tarif retribusi. Kalau tempatnya, di mana boleh berjualan, itu sudah diatur di dalam perda tersebut," jelasnya.
Karena dalam perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang baru mencantumkan bahwa hypermarket dan supermarket diperbolehkan menjual minuman beralkohol, lanjut dia, secara otomatis retribusi izin tempatnya pun akan berlaku dengan besaran sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Banjarmasin Perjuangkan Perda Miras
"Teknis perhitungan besaran tarif retribusi izin tempatnya itu ada di dinas terkait. Ya, kurang lebih berkisar antara Rp200 juta dan Rp300 juta per tahun," terangnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019