Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bakal melakukan verifikasi secara ketat terhadap para calon penerima beasiswa Bidikmisi dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019.

Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Dr Aminuddin Prahatama Putra mengatakan, hal itu dilakukan agar beasiswa yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

"Untuk memastikan kondisi ekonomi calon mahasiswa, kami melakukan kunjungan ke alamat yang bersangkutan," kata Aminuddin di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Sebanyak 3.038 siswa diterima di ULM melalui jalur SBMPTN

Meski diakuinya tidak seluruh calon mahasiswa penerima Bidikmisi bisa dilakukan pengecekan ke lapangan. Tetapi hanya secara acak dan khususnya terhadap mereka yang dinilai mencurigakan saja.

"Verifikasi kita mempertimbangkan dokumen pendukung, untuk melihat layak atau tidaknya untuk menerima beasiswa. Kemudian untuk memastikan bahwa benar apa yang tertulis di dokumen, maka perlu dilakukan pengecekan lapangan," jelas Aminuddin.

Adapun penyerahan berkas calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus SBMPTN tahun ini, dijadwalkan pada Senin (15/7) sampai Jumat (19/7) mendatang.

Seperti diketahui, tahun ini ULM menerima 863 orang pelamar Bidikmisi dari 3.038 orang yang dinyatakan diterima alias lulus jalur SBMPTN.

Baca juga: Kerja sama dengan ULM lebih mudah melalui "Siperkasa"

Sedangkan di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), ULM menerima 295 calon mahasiswi Bidikmisi dari 1.434 orang yang dinyatakan lulus masuk perguruan tinggi negeri terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Bidikmisi adalah beasiswa dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang dilihat berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah.

Adapun penerimanya adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orang tua (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 setiap bulannya.

Baca juga: ULM will cross the name of students who use drugs


 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019