Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, bertempat di halaman Mapolsek Kandangan Kota.

Ia mengatakan, walaupun masa kerja Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Mufid baru menjalani sepuluh hari kerja namun sudah bisa mengungkap lima kasus perkara narkoba jenis Sabu dengan lima tersangka sebanyak 42 paket dengan berat 39,81 gram.

"Selain kasus narkotika, juga terjaring satu kasus sedian farmasi jenis Dextro dengan satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 600 butir," katanya, saat memberikan keterangan pers dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-73 Polres HSS, Rabu (10/7) pagi.
   
Baca juga: Polres HSS gelar HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019

Dijelaskan dia, untuk jumlah tersangka dalam kasus narkoba dan obat sedian farmasi total enam tersangka, empat orang tersangka laki-laki antaralain, MR, NO, MT, AD, sementara untuk dua tersangka perempuan NH dan SA.

Adapun pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Polres HSS, dan diawali dengan melakukan tes barang bukti narkotika dengan alat deteksi narkoba, memasukkan barang bukti jenis sabu dalam blender dicampur dengan air deterjen, dan narkotika yang dimusnahakan tersebut dibuang kemudian di tempat yang ditentukan.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan dalam operasi kepolisian Jaran Intan 2019, Polres HSS menargetkan dengan TO tiga kasus dan Non TO dua kasus, yang dapat diungkap TO dua kasus dan Non TO empat kasus dengan sembilan orang tersangka.

Pengungkapan kasus dengan lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, antaralain TKP Sungai Raya satu kasus tersangka YU dan SU, TKP Kandangan satu kasus tersangka SB, TKP Padang Batung satu kasus tersangka YU, TKP Angkinang satu kasus tersangka RA, dan TKP Daha Selatan dua kasus dengan tersangka HA, JA dan AR.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi Jaran Intan 2019 berupa satu unit mobil Toyota Avanza, lima unit sepeda motor, lima lembar STNK, satu lembar fotokopi BPKB, satu lembar kwitansi, dan kasus menonjol TKP di Kecamatan Angkinang dengan kasus penggelapan satu mobil Avanza dari TSK RA.

Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Mufid, menambahkan untuk kronologi kasus narkotika jenis Sabu dengan tersangka perempuan NH diamankan pada hari Senin (1/7) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan A Yani Km 5, Desa Sungai Raya Utara, Kecamatan Sungai Raya.

"NH ini merupakan pemasok narkotika jenis Sabu untuk kemudian akan dibagikan di Kota Kandangan dan Barabai," katanya.
Konferensi Pers Polres HSS (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Syukuran HUT Bhayangkara Wabup HSS serahkan hibah tanah dan mobil

Dijelaskan dia, tersangka diamankan oleh petugas saat di jalan dengan menggunakan taksi L300 tujuan Kandangan, saat pelaku ditangkap petugas menemukan barang bukti jenis Sabu yang disimpan dalam deodorat merek Rexona yang sudah dikosongkan dan dalam bungkusan permen Hexos.

Dari tangan NH, petugas menyita narkotika jenis Sabu sebanyak 38 paket dengan berat kotor 26,3 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dari pengakuan tersangka bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari tersangka MR yang beralamat di Banjarmasin.

Pengembangan dari kasus NH, maka pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MR pada Senin (1/7) pukul 23.00 Wita, tesangka diamankan sewaktu berada di Hotel Pesona Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.

"Saat pelaku ditangkap petugas menemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis Sabu yang disembunyikannya dalam roti sebanyak dua bungkus dengan berat kotor 13,27 gram dan berat bersih 12,12 gram," katanya.
 
Pemusnahan barang bukti (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019