Komponen penegak hukum di Banjarmasin sepakat menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (e-ICJS) untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara.

"Aplikasi e-ICJS terkoneksi di empat lembaga hukum, yakni Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin dengan tujuan agar efektif dan efisien dalam hal koordinasi menyangkut proses administrasi perkara dan sebagainya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra, Rabu.

Diakui Taufik, banyak kekurangan dan risiko selama ini menyangkut proses pengiriman administrasi secara manual antar unsur penegak hukum. Seperti pengiriman yang lambat dan risiko kehilangan akibat kelalaian petugas dalam penyimpanan.

Untuk itu, dengan adanya e-ICJS diharapkan segala risiko tersebut bisa diminimalisir. Selain untuk kepentingan internal institusi penegak hukum, bagi masyarakat sendiri tentu juga berdampak positif yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Taufik menambahkan, penerapan e-ICJS juga bertujuan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait pelayanan publik.

Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menyambut baik dengan adanya aplikasi e-ICJS karena sudah sejalan dengan Program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Kami sangat mendukung sistem peradilan pidana terintegrasi secara elektronik ini. Semoga kedepannya tidak ada lagi hambatan atau kendala dalam penanganan perkara yang pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan," tandasnya.

Selain Kajari dan Kapolresta, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang be langsung di Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin itu diteken juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi dan Plt Kepala Lapas Klas IIA Banjarmasin Kusbiyantoro.
Kasi Pidum Banjarmasin Denny Wicaksono memaparkan teknis penggunaan aplikasi e-ICJS yang bisa diunduh di Google Playstore. (Antarakalsel/foto/Firman)
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono memaparkan teknis penggunaan aplikasi e-ICJS yang bisa diunduh di Google Playstore tersebut.

Selain menjelaskan tutorial memasukan administrasi berkas, Denny juga menyatakan, pengontrolan terhadap penggunaan aplikasi akan dilakukan tiga bulan sekali.

Turut hadir pada penandatanganan MoU itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi dan Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat serta sejumlah penyidik, jaksa dan hakim.

Konsep Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi hakikatnya diharapkan terwujud keterpaduan antar komponen penegak hukum. Sehingga benturan kepentingan dapat dihilangkan dan tidak lagi bekerja secara terkotak-kotak.

Berangkat dari kebersamaan persepsi tatanan operasional tersebut, maka akan tercapai tujuan bersama yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat dari mulai proses penyidikan hingga menanti putusan hakim di pengadilan.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019