Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar ganja dan masuk dalam jaringan lokal di Kalimantan Selatan.

"Kasus ini masih kami dalami kemungkinan masih ada lagi teman-temannya karena ini pasti jaringan dengan ruang lingkup Kalsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, penangkapan terhadap satu orang pengedar ganja itu dilakukan pada Kamis (27/6) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Untuk pelaku dari hasil interogasi sementara diketahui berinisial AP alias Gondrong (37) warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pengedar yang masuk dalam jaringan lokal narkotika itu ditangkap saat berada Jalan Ahmad Yani Km 4,5 tepatnya di samping rumah makab Cianjur, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dalam penangkapan itu polisi mendapati barang bukti narkotika di antaranya satu kotak rokok berisikan lima paket ganja dan satu kaleng setelah dibuka berisikan satu paket ganja.

Tidak sampai disitu saja, polisi lantas mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K Kabupaten Banjar, Kalsel.

Di dalam rumah pelaku petugas kembali menemukan barang barang bukti narkotika berupa satu paker besar ganja yang terbungkus plastik hitam.

"Total barang bukti yang kami dapatkan dalam ungkap kasus itu di antaranya enam paket ganja seberat 57,12 gram dan satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Atas temuan itu pelaku AP beserta barang buktinya diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara pelaku AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019