Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dalam rapat paripurna ketujuh masa sidang II 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi mengatakan dalam sidang paripurna tersebut juga menyetujui Raperda terkait RPIK , Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang pajak parkir.

 "Dalam sidang paripurna ini kita juga mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati atas Raperda RJPMD," jelas Darwin.

Seluruh fraksi dewan menyetujui tiga raperda yang diusulkan pemerintah daerah.

Rapat paripurna dewan juga dihadiri Wakil Bupati Tabalong Mawardi, pimpinan dewan serta kepala SKPD setempat. Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terkait tiga raperda tersebut masing - masing fraksi Golkar, Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra dan dua fraksi gabungan.

Perwakilan Fraksi gabungan Maksum Dahlan menyampaikan adanya peningkatan indikator kinerja menjadi alasannya sehingga menyetujui Rapera Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.

“Indikator kerja berupa peningkatkan angka indeks pembangunan manusia, itu yang patut kita apresiasi,” jelas Maksum.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan serta sarannya yang sangat konstruktif terhadap Rapera Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.

"Ini menunjukkan bahwa kita semua ingin memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Tabalong yang sama – sama kita cintai,” ungkap Anang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019