Masyarakat Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan patut berbangga menjadi daerah satu-satunya di Kalsel, bahkan di Kalimantan yang memiliki Mal Pelayanan Publik.


Mal satu atap yang melayani 21 jenis layanan yang berasal dari 11 instansi seperti Disdukcapil, Dinsos, Diskes, RSUD Abdul Aziz, Disnakertrans, PDAM, KP2KP, BP2RD, DPMPTSP, Bank Kalsel dan Polres Batola ini mendapat kunjungan Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (25/6).

Kehadiran rombongan DPRD Banjarbaru yang berjumlah 9 orang ditambah Kadisdukcapil Banjarbaru Dra Hj Sri Fatma Karmaidita dan staf ini dalam rangka melihat dari dekat keberadaan Mal Pelayanan Publik sekaligus untuk mengetahui cara-cara pengelolaan termasuk masalah pelayanan KTP dan data kependudukan lainnya yang dilaksanakan Disdukcapil Batola.

“Sebenarnya kami sudah melihat di daerah lain yang lebih besar, namun hal itu tentunya memerlukan biaya besar. Sedangkan yang ada di Batola ini kondisinya minimalis. Dengan keterbatasan dana yang dimiliki kami kemungkinan mencoba mengadopsi yang ada di sini,” papar Kadisdukcapil Kota Banjarbaru Hj Sri Fatma Karmaidita.

Sri Fatma Karmaidita mengutarakan, ketertarikan mereka untuk penerapan mal pelayanan publik ini karena banyak manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Paling tidak mengakomodir beberapa pelayanan pada satu atap sehingga masyarakat lebih dipermudah  lantaran keberadaannya bisa memperpendek jarak, waktu, dan lainnya sehingga lebih efektif dan efisien jadinya.

Kehadiran rombongan Komisi I DPRD Banjarbaru yang dipimpin H Jamli Hasan ini diterima Kepala Disdukcapil Batola H Jakuinuddin beserta jajaran.

Sebelum melakukan peninjauan lokasi, rombongan mengadakan pertemuan diruang kerja Kadisdukcapil batola.

Kadisdukcapil Batola H Jakuinuddin menerangkan, Mal Pelayanan Publik Batola dientuk awal tahun 2019.

Tujuan pembentukan, sebutnya, di samping untuk memanfaatkan bekas gedung DPRD lama juga memenuhi keinginan bupati dalam memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Di Mal Pelayanan Publik ini terdapat 21 jenis layanan yang berasal dari 11 instansi. Jenis layanan itu seperti layanan perizinan, non perizinan, KTP elektronik, KK, surat pindah (WNI), akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan, KIA, SLRT, pendaftaran dan konsultasi BPJS, KIR Kesehatan, golongan darah, kartu pencari kerja, pemasangan baru dan pengaduan air minum, pembayaran air minum, konsultasi dan pembayaran pajak, PBB dan BPHTB, pajak daerah dan retribusi lainnya, SIM keliling, dan layanan perbankan,” kata Jakui.







 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019