Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ombudsman Republik Indonesia banyak menerima keluhan masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan publik di sejumlah instansi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ombudsman Bidang Pengawasan Pramono Dahlan, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, selain menerima banyak laporan dari masyarakat, Ombudsman dalam melakukan supervisi juga menemukan banyak kasus.

"Agar ada perbaikan kami perlu mengklarifikasi kepada instansi yang dikeluhkan atau dilaporkan oleh masyarakat tersebut," ujarnya.

Diantaranya, Kantor Imigrasi, Rumah Sakit Umum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kantor Bersama Samsat, Kantor Urusan Agama Pulau Laut Utara, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Badan Pertanahan Nasional, Polres.

Masyarakat banyak mengeluhkan masih rendahnya pelayanan di sejumlah instansi tersebut.

Seperti di Kantor Bersama Samsat, dan Polres Kotabaru, masyarakat masih menemukan beroperasinya calo pengurusan pembayaran pajak bermotor dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain persoalan tingginya selesih biaya yang sebenarnya dan yang harus dibayar masyarakat, masalah waktu dan prosedur relatif panjang di instansi tersebut juga dikeluhkan masyarakat Kotabaru.

Lembaga pemasyarakatan Kotabaru yang memiliki kapasitas 180 orang dan kini dihuni sekitar 700 warga binaa itu juga menuai banyak kritikan masyarakat.

Diantaranya, masalah warga binaan yang terlihat berkeliaran di sekitar ruang tamu, dan minimnya petugas sipir, serta penitipan telepon genggam yang sembarangan.

Rumah sakit umum daerah Kotabaru yang kini tengah berbenah juga tidak terlepas dari kritikan masyarakat, diantaranya, masalah asap rokok, dan kebersihan dan penyambutan petugas di rumah sakit.

Prosedur yang panjang, dan ketidakjelasan waktu yang diperlukan untuk satu surat izin di Badan Perijinan terpadu juga dikeluhkan masyarakat.

Publik mengharapkan lembaga tersebut memasang papan pengumuman berapa lama waktu diperlukan proses setiap perijinan, dan berapa biaya yang diperlukan.

Begitu juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pelayanan publik di lembaga tersebut masih banyak kelemahaanya.

Diantaranya, masih ditemukannya kesalahan huruf nama pada akte kelahiran, dan kesalahan huruf abjad pada nama dan alamat pemegang kartu tanda penduduk.

Masyarakat juga mengeluhaknya petugas yang terkesan mempersulit masyarakat terhadap pelayanan e-KPT, khususnya warga pendatang yang sudah lama berdomisili di Kotabaru dan tidak memiliki surat pindah, namun tidak dilayani oleh instansi tersebut.

Hal itu jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No.471.13/5266/SJ 30 Desember 2011 tentang.

Ombudsman juga meminta kepada instansi tersebut untuk memasang papan informasi di instansi masing-masing, yang menjelaskan, visi dan misi, standar pelayanan minimal (SPM) atau standar operasional pelayanan (SOP), waktu yang diperlukan bahkan biaya sesuai aturan.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013