Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat menetapkan seorang pelaku penggelapan sepeda motor inventaris sebagai tersangka karena adanya laporan dari aksi tindak pidana tersebut.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasim Barat," kata Kanit Reskrim Polsel Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, dengan adanya dua alat bukti kejahatan maka pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik atas kasus yang dilakukan.

Untuk tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor itu diketahui bernama Feri Ariadi (37), warta Jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedangkan aksi penggelapan itu dilakukan tersangka pada Rabu (12/6) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, tidak berapa lama pada Jumat (21/6) malam sekitar pukul 19. 30 WITA, tersangka berhasil ditangkap di sekitar tempat tinggalnya.

"Saat kami tangkap, tersangka nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan kemungkinan sadar dengan kesalahan yang dia lakukan," tutur perwira muda Polri itu.

Jody terus mengatakan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka di antaranya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 2932 VN, merek Honda.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan nantinta.

Hasil penyidikan sementara tersangka Feri Ariadi dijerat dengan perkara penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019