Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani mengatakan dalam dua tahun terakhir persoalan asuaransi dan leasing atau pembiayaan dengan skema kredit menjadi kasus paling banyak ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan.

Menurut Birhasani di Banjarmasin Senin, sejak BPSK dibentuk di Kalimantan Selatan pada pertengahan tahun 2018, telah masuk sebanyak 18 pengaduan masyarakat.

Dari 18 pengaduan yang masuk tersebut, 16 diantaranya, antara lain meliputi kasus asuransi dan pembiayaan, sudah dapat diselesaikan dengan baik.

"Kebanyakan adalah kasus pembiayaan dan asuransi. Namun, masing-masing yang berkasus, telah sepakat berdamai dan siap mengganti rugi atau memenuhi tuntutan yang diberikan," katanya.

Sedangkan dua kasus lainnya, tambah dia, hingga kini belum bisa dituntaskan, yaitu diantaranya kasus sengketa antara konsumen dengan PLN.

"Keduanya bersikeras dengan argumen masing-masing, sehingga sengketa tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke jalur hukum," katanya.

Khusus 2019 hingga Juni ini, tambah dia, telah masuk 25 kasus, dan telah dituntaskan sebanyak 18 kasus, sisanya sedang dalam proses.

Meningkatnya jumlah kasus yang masuk BPSk tersebut, tambah Birhasani, sebagai bukti bahwa masyarakat mulai sadar terhadap haknya untuk dilindungi.
Sosialisasi tentang perlindungan konsumen di Banjarmasin, Senin (24/6) (Antaranews Kalsel/Latif Thohir)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPSK bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen.

BPSK memiliki kewenangan memeriksa kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa dan keputusan BPSK bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.

Dirjen Perlindungankonsumen Dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Banjarmasin pada sosialisasi perlindungan konsumen berharap, saat ini konsumen semakin cerdas dan lebih terbuka terhadap upaya perlindungan konsumen.

Menurut dia, konsumen harus berani melaporkan setiap hal yang menyangkut hak konsumen kendati kesalahan tersebut terlihat kecil.

Seperti pengembalian uang dengan permen yang sering dilakukan oleh ritel di Indonesia. "Mungkin hal itu nilainya tidak seberapa, tapi bila dikalikan dengan seluruh konsumen yang berbelanja di toko tersebut, jadinya banyak," katanya.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Abdul Haris mengatakan, Gubernur Kalsel sahbirin Noor sangat perhatian terhadap berbagai persoalan terkait perlindungan konsumen.

Salah satu buktinya adalah dibentuknya BPSK, yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah provinsi.

"Saya harap, melalui BPSK tersebut, masyarakat semakin peduli dengan masalah hak dan perlindungannya terhadap berbagai produk yang beredar di pasar," katanya.
  

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019