Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Abdul Haris Makkie menyatakan wilayahnya merupakan daerah terbuka sehingga  tak mempermasalahkan warga pendatang pascalebaran 1440 Hijriah.

"Silakan warga luar daerah datang ke Kalsel, asalkan bersama-sama membangun Banua Kalsel yang sama-sama kita cintai, bukan sebaliknya," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin (17/6) lalu.

"Sejauh warga pendatang itu ke daerah kita untuk kebaikan, tidak mau berbuat yang bukan-bukan, termasuk menambah berat beban bagi tempat tinggalnya yang baru, maka saya kira silakan," lanjutnya.

Namun Haris Makkie yang juga Ketua Tanfiziah Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel itu mengatakan, pada dasarnya masalah warga pendatang tersebut urusan kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Karena yang memiliki penduduk adalah Pemkab/Pemkot. Jadi mereka yang mengatur atau mengurusi kependudukan (termasuk warga pendatang)," kata Sekda.

Memang tampaknya sudah menjadi tradisi di negeri ini, kalau lebaran pulang satu, kemudian datangnya bertambah atau boyongan dengan berbagai alasan atau motivasi, seperti mau mencari pekerjaan untuk kehidupannya yang lebih layak.

Pendatang itu tidak saja antarpulau, tatapi juga antardaerah dalam provinsi sendiri atau pergerakan penduduk dari desa ke kota dan kota kecil ke kota besar, seperti dari daerah hulu sungai (Banua Anam) Kalsel ke Banjarmasin..

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019