Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih kekurangan sekitar 3 ribu petugas Kemasyarakatan (PK) untuk membantu mempercepat program revitaslisasi di Kemenkumham. 

Kasubdit Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Esti Wahyuningsih di Banjarmasin Selasa mengatakan, pihaknya kini sedang berupaya melaksanakanpercepatan revitalisasi warga binaan.

Upaya revitalisasi tersebut, antara lain dengan melakukan assesment ulang bagi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP).

Menurut Esti, upaya revitalisasi tersebut, akan banyak dilakukan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakat.

"Ke depan tugas pembimbing kemasyarakatan akan semakin berat, karena semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Banjarmasin akan dilakukan asessment ulang, berdasarkan revitalisasi pemasyarakatan dengan asumsi 9051 WBP," kata Esti.

Sayangnya, upaya percepatan revitalisasi warga binaan di Kalsel tersebut, terkendala pada jumlah Petugas Kemasyarakat (PK) yang hanya 34 orang. 

"Kami masih kekurangan banyak PK, untuk melaksanakan program tersebut," katanya.

Sehingga ke depannya, Kemenkumham masih membuka peluang untuk menjadi tenaga PK dengan jumlah yang cukup banyak.

Secara nasional, tenaga PK yang tercatat di Kemenkumham sebanyak 2200 orang yang terdiri dari 1503 PNS dan 700 CPNS. Dari jumlah tersebut, masih diperlukan tenaga PK sebanyak 3 ribu orang lebih.

Assessment adalah suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang, terhadap suatu kompetensi, berdasarkan bukti-bukti.

Kehadiran Esti ke Banjarmasin sebagai nara sumber pada Kegiatan Konsultasi Teknis Pedoman Program Pembimbingan Berdasarkan Tingkat Resiko dan Kebutuhan Bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Kantor Kemenkumham Kalsel. 

Plh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kalsel, Edy MS Hidayat mengatakan, 

keegiatan tersebut, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2019. 

Edy berharap, para petugas PK maupun Asisten PK yang merupakan pejabat fungsional, harus mampu bekerja dengan professional, independen dan mempunyai integritas tinggi.

"Janganlah mencederai wibawa dan korps Pemasyarakatan, Selalu tetap mengedepankan kepentingan tugas rutin kedinasan dengan memperhatikan rambu-rambu pelaksanaan tugas berdasaekan SOP yang ada," kata Edy.


Sebagai informasi, Pembimbing Kemasyarakatan sendiri adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.


Kepala Bidang Peltahkeshat Lola Basan Baran dan KAM Samsul Arifin berharap peserta dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta mampu menerjemahkan dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dengan tetap mengacu pada pedoman yang ada.


"Kegiatan ini diselenggarakan agar peserta dapat memahami instrumem program Pembimbingan berdasarkan Tingkat Resiko dan Kebutuhan, serta dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas secara peofesional", tambahnya.



 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019