Warga Bumi Sanggam, julukan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, merindukan landmark simpang empat Paringin, ibukota kabupaten setempat yang pernah dibangun sekitar belasan tahun lalu, yang di inisiasi oleh Tim Community Development (CD).

Ada yang menyebutnya tugu simpang empat, ada pula yang menyebut tugu bundaran Paringin, meskipun bentuknya tidak bundar. Akan tetapi bangunan yang mempunyai ciri khas suku banjar serta nuansa etnik dayak tersebut, hingga kini masih menjadi buah bibir warga Balangan.

Tim CD - Community Development

Kala itu pembangunan di inisiasi oleh Community Development atau lebih dikenal waktu itu sebagai Tim CD, yakni tim bentukan PT Adaro dan group, digerakan oleh warga lokal yang memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni, untuk menjalankan dana tanggungjawab perusahaan, diantaranya membantu permodalan bahkan pembangunan langsung kepada warga Balangan, pada masanya. 

Community Development sekaligus sebagai cikal bakal Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Bedanya saat ini, CSR langsung ditangani oleh pemerintah, sedangkan waktu itu ditangani oleh Tim CD dan disampaikan langsung kepada warga, baik perorangan, kelompok maupun desa.

Tugu Simpang Empat Paringin dan Sejarah Singkat Kabupaten Balangan
Landmark Tugu SImpang Empat Paringin, yang kerap pula disebut bundaran Paringin (Antara Kalsel/Roly Supriadi/Ist/Net)

Dibangun sekitar tahun 2001-2002, bangunan yang terletak di tengah simpang empat Paringin tersebut menjadi pertanda dimulainya era baru pada waktu itu.

Dimana semangat perjuangan Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan (PPKB) sedang memuncak, diawali dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan. 

Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II kepada Presiden RI dan disetiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Dati II dan DPRD Dati II Hulu Sungai Utara, selaku kabupaten induk waktu itu, guna menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat.

Sejak tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri terhenti karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan. Setelah era Orde Baru digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali keinginan masyarakat Kabupaten Balangan untuk membentuk Kabupaten Balangan. 

Pada tanggal 13 Mei 1999 dibentuk (disegarkan) kembali Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB) yang diketuai oleh H Syahrani Ahing (Alm). Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan rapat secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan berkas dan konsep resolusi ke DPRD HSU.

Tanggal 17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu Resolusi Masyarakat Balangan yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan.

Untuk menanggapi hal tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus. DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri. 

Dengan dasar itu Bupati Hulu Sungai Utara, Drs H Suhailin Muchtar (Alm) mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem, tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan.

Tanggal 11 Pebruari 2002 terbit SK DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, HM Sjachriel Darham (Alm) dan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.

Tanggal 4 April 2002 terbit SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0110 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diketuai oleh Drs HM Arsyad (Alm) dan diiringi pula dengan terbitnya SK DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.

Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 25 Februari 2003.

Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj Bupati Balangan, HM Arsyad (8 April 2003 - 16 April 2004) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Kabinet Gotong Royong, Letjend TNI (Purn) Hari Sabarno (Alm).

Kemudian Pj Bupati Balangan dilanjutkan oleh Ir H Sefek Effendie ME (16 April 2004 - 13 Maret 2005), lalu Ir H Johanes Sriyono (13 Maret 2005 - 3 Agustus 2005), dan dimulailah Pemilihan Umum Kepala Derah, Bupati Balangan untuk pertama kalinya.

Dan pasangan Ir H Sefek Effendie ME - Drs H Ansharuddin MSi, memimpin selama dua periode sejak tahun 2005 - 2010 hingga 2010 - 2015, dilanjutkan Pj Bupati Balangan, HM Hawari, selanjutnya pada Pilkada 2016 dipimpin oleh Drs H Ansharuddin MSi - H Syaifullah (2016 hingga saat ini).

Tugu Simpang Empat Paringin, atau bundaran Paringin, akhirnya dirobohkan pada pemerintahan pertama Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie - Drs H Ansharuddin MSi, dengan alasan perencanaan pembangunan kedepan. 

Dan hingga kini bundaran simpang empat Paringin hanya berupa susunan balok semen yang disusun membundar tanpa ada bangunan apapun sebagai ikon Bumi Sanggam.
Pengganti bangunan di posisi Landmark Tugu SImpang Empat Paringin, yang kerap pula disebut bundaran Paringin saat ini (Antara Kalsel/Roly Supriadi/Ist/Net)

Banyak warga menyayangkan dihilangkannya landmark tugu simpang empat Paringin atau tugu Paringin tersebut, mereka menganggap pemerintahan waktu itu tergesa-gesa dalam melakukan penghancuran, padahal hingga kini sudah hampir lebih dari sepuluh tahun belum tersentuh rencana pembangunan yang dimaksud, yakni pelebaran jalan dan jembatan kembar Paringin.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Balangan, telah banyak membangun berbagai ikon atau tugu di wilayah kabupaten setempat hingga ke kecamatan-kecamatan, namun warga tetap kerap memosting gambar landmark tugu simpang empat Paringin atau tugu Paringin tersebut di status Whatss App, Facebook, Instagram dan jejaring sosial lainnya.

Berharap Pemerintahan H Ansharuddin - H Syaifullah membangun pengganti landmark mereka yang dulu, ataupun mempercepat rencana pembangunan yang telah mengorbankan landmark kebanggaan mereka pada masa itu.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019