Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Rahmadian Noor menggelar inspeksi mendadak  (Sidak) ke seluruh satuan kerja perangakat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Barito Kuala, Senin (10/6).
 

Untuk efisiensinya pelaksanaan sidak dibagi dalam dua kelompok. Untuk kelompok I dipimpin Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony, Kabag Organisasi H Ibadurrahman dan lainnya melakukan pemantauan terhadap Disnakertrans, UPTD BLK, Kesbangpol, Disporbudpar, Distan TPH, Disperindag, BLH, Dinkes, DPMD dan lainnya.

Sedangkan kelompok II dipimpin Penjabat Sekda H Abdul Manaf, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Kemasyarakat Ismet Zulfikar, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Suyud Sugiono, Asisten Bidang Kemasyarakatan Akhmad Mawarni, Kepala Bapegdiklat Hardian Noor dan lainnya memantau di DPTSP, KBP3A, RSUD Abdul Aziz, Kelurahan Marabahan dan Kelurahan Ulu Benteng, Dishub, Disdukcapil, Setda dan lainnya.

Kehadiran tim untuk memantau keberadaan pegawai di masing-masing SKPD, terutama berkaitan dengan tingkat kehadiran.

Sidak juga dilaksanakan dalam rangka memenuhi Surat Men-PAN-RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 terkait Laporan Hasil Pemantauan Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Di samping itu kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Batola Hj Noormiliyani AS pada saat memimpin Halal Bihalal Idul Fitri 1440 Hijriyah, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (10/6) pagi.

Dalam instruksinya Noormiliyani minta para pimpinan SKPD tidak memberi libur tambahan kepada para bawahan kecuali terhadap mereka yang cuti atau sakit yang dibuktikan surat resmi pihak berwenang.

Para pimpinan SKPD juga diminta membuat laporan tertulis terhadap kehadiran pegawai dengan melampirkan daftar hadir, surat cuti, atau sakit.

Sementara terhadap PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah diminta dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Laporan tersebut disampaikan kepada Penjabat Sekda melalui Bagian Organisasi dengan ditembuskan ke Bapegdiklat dan Inspektorat paling lambat pukul 11.00 Wita, Senin (10/6).

“Kita ingin mengetahui sejauhmana tingkat disiplin dan kepatuhan para ASN terhadap perintah dan ketentuan dari pimpinan,” tutur Wabup Rahmadian Noor di sela melakukan sidak.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019