Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan  H Rahmadian Noor mengingatkan para ASN untuk mematuhi instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) terhadap libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah.


“Menurut perintah Men-PAN-RB, bapak ibu jika tidak sakit atau ada alasan penting yang jelas maka wajib masuk tanggal 10 Juli nanti. Masih banyak pekerjaan karena kita mulai memasuki triwulan kedua,”katanya pada saat acara buka puasa bersama di rumah dinasnya di Jalan A Yani No 1 Marabahan, Jumat (31/5).

Wabup yang akrap disapa pak Rahmadi ini menuturkan, libur cuti bersama yang diberlakukan pemerintah sudah cukup panjang yakni sejak tanggal 3 – 7 Juni. Karenanya ia minta para ASN agar tak lagi menambah waktu libur.

“Sesuai Surat Men-PAN-RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 hal Laporan Hasil Pemantauan Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah,  agar melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yaitu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019,”terangnya.

Laporan hasil pemantauan tersebut, jelas dia, diinput melalui aplikasi yang sudah tersedia.

Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan, terang dia, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sesuai pasal 3 angka 17 PP/53/2010 tentang Disiplin PNS.

Penjatuhan hukuman tersebut, ungkap dia, dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN  paling lambat 10 Juli 2019.

Turut hadir dalam acara itu Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Penjabat Sekda H Abdul Manaf, Dandim 1005 Marabahan Letkol Kav Sugianto, Wakapolres Kompol Handoyo Yudhi Santoso, para anggota Forkopimda lainnya/mewakili, para pimpinan SKPD, para pimpinan organisasi wanita dan berbagai lapisan masyarakat.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019