Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan menangkap tiga orang yang diduga melakukan perampokan dalam taksi angkutan antarkota dalam provinsi kepada seorang penumpang di kawasan Banjarmasin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Polsekta.
Mendapat laporan tersebut korban yang masih mengenali ciri-ciri taksi bersama polisi melakukan pencarian terhadap taksi tersebut,
Tidak beberapa lama melakukan pencarian, akhiri di jumpai, taksi tersebut sedang parkir di jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin tepat di depan kantor Radio Republik Indonesia.
Langsung saja pada Rabu (27/2) sekitar pukul 11.30 wita polisi menangkap ketiga pelaku tersebut dan membawanya ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dilakukan interogasi dan penyidikan.
Hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut diketahui bernama JH (23) warga jalan Bumi Barkat Rt 02 Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel, RH (35) warga jalan Ahmad Yani Km 4,5 gang Hidayah Komplek Amanda Permai Banjarmasin.
Pelaku yang satu lagi diketahui bernama SP (37) warga jalan Veteran Gang Pada Suka Rt 22 Banjarmasin Timur, untuk ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan.
"Korban mengenal ciri mobil dan pelaku itu yang membuat kita cepat untuk mengungkap kasus tersebut, dan saat ini ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan," terang pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Selain menangkap ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka diantaranya dua buah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, mobil taksi, dan uang serta perhiasan lainnya yang berhasil diambil dari korban.
Untuk korban yang melaporkan kasus ini ke Polsekta Banjarmasin Selatan itu diketahui bernama Sumiati (32) warga Desa Uko Kecamatan Muara Kumam Kabupaten Pasir Kaltim.
Bukan itu saja, hasil menuturkan korban, dia sempat ingin di perkosa oleh ketiga pelaku tersebut namun saat pelaku lengah korban dengan cepatnya melarikan diri dan melapor ke Polsekta dengan diantar warga.
Sedang penuturan para pelaku, duit yang mereka rampas dari korban itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan sudah sabu-sabu tersebut sudah di gunakan,
Untuk ketiga pelaku JH, RH dan SP dari hasil penyidikan anggota, mereka bertiga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana, demikian Rochim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Polsekta.
Mendapat laporan tersebut korban yang masih mengenali ciri-ciri taksi bersama polisi melakukan pencarian terhadap taksi tersebut,
Tidak beberapa lama melakukan pencarian, akhiri di jumpai, taksi tersebut sedang parkir di jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin tepat di depan kantor Radio Republik Indonesia.
Langsung saja pada Rabu (27/2) sekitar pukul 11.30 wita polisi menangkap ketiga pelaku tersebut dan membawanya ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dilakukan interogasi dan penyidikan.
Hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut diketahui bernama JH (23) warga jalan Bumi Barkat Rt 02 Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel, RH (35) warga jalan Ahmad Yani Km 4,5 gang Hidayah Komplek Amanda Permai Banjarmasin.
Pelaku yang satu lagi diketahui bernama SP (37) warga jalan Veteran Gang Pada Suka Rt 22 Banjarmasin Timur, untuk ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan.
"Korban mengenal ciri mobil dan pelaku itu yang membuat kita cepat untuk mengungkap kasus tersebut, dan saat ini ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan," terang pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Selain menangkap ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka diantaranya dua buah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, mobil taksi, dan uang serta perhiasan lainnya yang berhasil diambil dari korban.
Untuk korban yang melaporkan kasus ini ke Polsekta Banjarmasin Selatan itu diketahui bernama Sumiati (32) warga Desa Uko Kecamatan Muara Kumam Kabupaten Pasir Kaltim.
Bukan itu saja, hasil menuturkan korban, dia sempat ingin di perkosa oleh ketiga pelaku tersebut namun saat pelaku lengah korban dengan cepatnya melarikan diri dan melapor ke Polsekta dengan diantar warga.
Sedang penuturan para pelaku, duit yang mereka rampas dari korban itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan sudah sabu-sabu tersebut sudah di gunakan,
Untuk ketiga pelaku JH, RH dan SP dari hasil penyidikan anggota, mereka bertiga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana, demikian Rochim.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013