Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus empat pelaku penipuan "online" atau daring (dalam jaringan) yang selama ini meresahkan warga setempat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, di Batulicin, Kamis, menerangkan, para pelaku berhasil menipu korban dangan cara menyebarkan "short message service" (SMS) secara acak mengatasnamakan sebagai pihak bank.
"Dengan penyebaran sms tersebut maka secara kebetulan ada beberapa korban yang percaya dengan sms tersebut, dan pelaku meminta token atau kode bank tertentu yang dimiliki korban untuk membobol rekening tersebut," ungkapnya.
Kalau sudah diketahui kode ID rekening bank maka secara mudah akan dibobol tanpa sepengetahuan pihak bank dan korban.
Saat ini yang warga Tanah Bumbu yang menjadi korban penipuan ada satu orang dengan kerugian sekitar Rp229 juta akibat dibobol rekeningnya oleh pelaku.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Karena para pelaku merupakan penduduk setempat dan saat ini masih ada delapan orang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Alfian Tri Permadi menambahkan, kasus ini para pelaku akan dikenakan pasal Pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Ini merupakan kasus penipuan 'online' terbesar yang pernah ditangani oleh Polres Tanah Bumbu dan kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingha para DPO menjadi target oprasi berhasil kami tangkap," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sekiranya jangan mudah mempercaya terhadap sms yang tidak dikenal apalagi memberikan identitas diri ataupun dokumen perbankan.
"Kalau memang ada sms yang mengatas namakan bank lebih baik di lakukan klarifikasi secara langsung ke kantor bank yang bersangkutan untuk menghindari penipuan secara 'online'," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, di Batulicin, Kamis, menerangkan, para pelaku berhasil menipu korban dangan cara menyebarkan "short message service" (SMS) secara acak mengatasnamakan sebagai pihak bank.
"Dengan penyebaran sms tersebut maka secara kebetulan ada beberapa korban yang percaya dengan sms tersebut, dan pelaku meminta token atau kode bank tertentu yang dimiliki korban untuk membobol rekening tersebut," ungkapnya.
Kalau sudah diketahui kode ID rekening bank maka secara mudah akan dibobol tanpa sepengetahuan pihak bank dan korban.
Saat ini yang warga Tanah Bumbu yang menjadi korban penipuan ada satu orang dengan kerugian sekitar Rp229 juta akibat dibobol rekeningnya oleh pelaku.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Karena para pelaku merupakan penduduk setempat dan saat ini masih ada delapan orang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Alfian Tri Permadi menambahkan, kasus ini para pelaku akan dikenakan pasal Pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Ini merupakan kasus penipuan 'online' terbesar yang pernah ditangani oleh Polres Tanah Bumbu dan kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingha para DPO menjadi target oprasi berhasil kami tangkap," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sekiranya jangan mudah mempercaya terhadap sms yang tidak dikenal apalagi memberikan identitas diri ataupun dokumen perbankan.
"Kalau memang ada sms yang mengatas namakan bank lebih baik di lakukan klarifikasi secara langsung ke kantor bank yang bersangkutan untuk menghindari penipuan secara 'online'," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019