Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid meninjau proyek infrastruktur berupa kegiatan pembangunan Pasar Alabio di Kecamatan Sungai Pandan.

Didampingi pihak kontraktor PT. Gunung Jaya Selatan dan konsultan pengawas CV. Triwarsa Engineering Consultant, Wahid meminta agar status kepemilikan lahan pasar bekekuatan hukum untuk menghindari gugatan dikemudian hari.

"Pasar harus dibangun diatas lahan yang status kepemilikan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah dengan bukti secara tertulis dan sah," ujar Wahid di Alabio, Rabu.

Wahid mengatakan, pihak Bidang Pengelolaan Aset Daerah harus menelusuri status kepemilikan lahan khususnya yang berada di tepian bantaran sungai dekat lokasi pasar.

Seiring peninjauan tersebut, Bupati menyempatkan diri bertemu dan berbincang dengan para pedagang yang ditemui untuk menyerap aspirasi dan masukan mereka terhadap rencana pembangunan pasar.

Beberapa warga yang bangunan toko atau loss berada di tepian bantaran sungai mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik pemda dan minta dibikinkan pula ruko untuk mereka.

Padahal rencananya hanya dibikinkan 12 ruko, sedangkan ada pula dua buah toko yang status tanahnya juga belum jelas. Pemkab harus menambahkan satu ruko lagi menjadi 13 ruko

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Maliki menjelaskan  berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air  lahan dibantaran sungai adalah milik negara.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut lahan yang berjarak 15 meter dari sungai tidak boleh didirikan bangunan dan status tanah milik negara," terang Maliki.

Namun demikian Pemkab HSU tetap menghormati klaim warga dengan melakukan penelusuran status tanah apakah status kepemilikan turun temurun atau memiliki segel tanah.

"Warga boleh saja mengklaimnya dengan menunjukan sertifikat tanah atau segel namun berdasarkan Undang-Undang tanah di tepi bantaran sungai adalah milik negara," tandasnya.

Ditegaskan, Pemkab masih menelusuri status kepemilikan tanah agar baik pemerintah daerah maupun masyarakat bisa mencapai kesepakatan mengingat proyek pembangunan pasar harus segera dimulai.

"Kontrak pengerjaan pembangunan ruko, kios dan loss Pasar Alabio dimulai 15 Mei hingga  31 Desember 2019," katanya.

Rencananya akan dibangun pasar bertingkat secara permanen dengan tehnik  rolling door. Alasan Pemkab HSU membangun ulang bangunan pasar karena kondisinya memang sudah cukup tua.

"Pasar Alabio bangunannya memang sudah cukup tua, lokasinya juga sering terendam.banjir, padahal pasar ini terbesar kedua di Kabupaten HSU dengan perputaran uang sangat besar," terangnya.

Pembangunan Pasar Alabio terdiri dari dua bangunan terpisah, yakni bangunan A untuk kios pasar dengan luasl bangunan yakni panjang 114,80 meter dan lebar 9,20 meter.

Sedangkan bangunan B khusus untuk rumah toko (ruko) dengan panjang bangunan 48 meter dan lebar 12 meter. Jumlah ruko yang dibangun sebanyak 12 unit sedangkan kios pasar sebanyak 64 unit.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019