Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengingatkan kepada pelaku usaha di wilayah tersebut untuk membayarkan THR (tunjangan hari raya) bagi para pekerja sesuai aturan.

"THR keagamaan merupakan hak bagi para pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan," tegas Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, Jumat.

Sehingga tidak ada alasan bagi para pelaku usaha, untuk tidak membayarkan THR bagi karyawannya, dan bila hal itu diabaikan, maka akan berhadapan dengan sanksi.

Diketahui, terkait dengan kewajiban pembayaran THR pada hari raya Idul Fitri 2019, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Dalam surat itu, Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak mendapat THR," ucapnya.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," katanya.

Sementara terkait dengan penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

“Kita juga meminta para gubernur beserta para bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya.

Pada bagian lain, kembali disinggung tentang pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru yang menurut informasi ada kendala menyusul terbatasnya kemampuan keuangan daerah, M Arif mengaku telah berkoordinasi dengan Sekda setempat.

"Sesuai dengan ketentuan THR bagi ASN juga wajib dibayarkan, namun karena situasi keuangan yang belum memungkinkan, maka pembayaran (THR) bisa dilakukan setelah lebaran," jelasnya.

Hal itu menurutnya hasil koordinasi pemkab dengan kementerian, dan telah dikuatkan dengan peraturan menteri. Namun yang penting THR harus dibayarkan, walau memang waktunya setelah lebaran, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019