Pemerintah Kota Banjarbaru membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara setelah Peraturan Wali Kota terkait pembayaran hak diluar gaji bulanan itu disetujui Pemprov Kalsel.

"Pembayaran THR sudah dilakukan sejak Jumat (24/5) sehingga seluruh ASN bisa menikmati haknya setiap menjelang lebaran," ujar Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah di Banjarbaru, Jumat. 

Menurut Said didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jainudin, jumlah THR yang dibayar kepada 4.300 aparatur sipil negara di lingkungan pemkot sebesar Rp17,1 miliar. 

Disebutkan, anggaran belasan miliar untuk membayar THR tersebut sudah dialokasikan dalam APBD sehingga pencairannya menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. 

"Pencairannya harus melalui peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan wali kota dan harus mendapat nomor register dari bagian hukum Setdaprov sehingga dananya bisa dicairkan," ucap sekda. 

Ditambahkan Jainudin, THR dibayar secara penuh kepada seluruh ASN sesuai golongan pegawai mengacu besaran gaji dua bulan sebelumnya yakni bulan Maret dan April sesuai petunjuk pusat. 

"Besaran THR yang dibayar kepada ASN berbeda-beda sesuai golongan dan kepangkatan. Patokan besaran sama seperti besaran gaji dua bulan sebelumnya dan pencairan langsung melalui rekening bank," katanya. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019