Ada-ada saja yang dilakukan oleh bapak-bapak asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bukannya menambah ibadah di bulan Ramadhan malah nekat main judi di tengah hutan dan akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Hawang Rt 06/03 Kecamatan Limpasu, Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30 wita. Jajaran Polres HST berhasil membekuk tiga orang warga yang kedapatan bermain judi remi di tengah hutan.

Tersangkanya adalah ML (49) dan MR (28) yang sama-sama warga Desa Hawang Kecamatan Limpasu serta JN (47) yang sesuai KTP beralamat di Desa Hinas Kiri Kecamatan BAT.

Barang bukti yang didapatkan adalah satu buah alas duduk yang terbuat dari terpal, satu kotak kartu remi, tujuh batang lilin, satu buah mancis atau korek api, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih  atas bantuan masyarakat, sehingga perjudian di HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui hal-hal yang bisa merugikan diri maupun orang lain, segera melaporkan.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi setiap tindak pidana. apalagi kita sekarang dalam suasana menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1440 hijriah," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019