KAWASAN TANPA ROKOK

  • Senin, 5 Mei 2014 18:48

Sekretaris kota Banjarmasin Zulfadli Gazali didampingi Kadiskes Diah Praswasti melepaskan balon menandai peluncuran Perda nomor 7 2013 tentang kawasan tanpa rokok di kota Banjarmasin, Minggu (4/5). Penerapan perda kawasan tanpa rokok menwrapkan denda bagi setiap pelanggar wtau sebanyaknya 50 juta rupiah. Foto Antaramews Kalsel/Humas/Herry Murdy Hermawan

Berita Terkait