Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan bantuan fasilitasi sebanyak 100 Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendapatkan hak cipta merek dagang yang berkekuatan hukum pada 2026.

Kabid Perindustrian Kota Banjarmasin Dedi Hamdani di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, bantuan fasilitasi tersebut untuk proses pendaftaran ke Kementerian Hukum hingga akhirnya nanti diakui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ini program setiap tahun di instansi kita, ada 100 IKM dibantu, termasuk tahun ini," katanya.

Baca juga: 50 IKM di Banjarmasin dapat pendampingan guna raih hak merk

Tentunya, ungkap dia, program ini sangat antusias diikuti para pelaku IKM,  hingga dilakukan seleksi sesuai ketentuan.

"Ada ketentuannya kita bisa bantu, yang persyaratannya lengkap pastinya, termasuk standar produknya," kata Dedi.

Menurut dia, pihaknya pun turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan ini, sebab di daerah ini terdata di instansinya ada lebih 6.000 IKM.

"Bergerak diberbagai bidang itu, diantaranya ada kuliner, kerajinan dan fasion," kata Dedi.

Menurut dia, kreativitas pelaku IKM dalam membuat merek dagang tentunya harus diapresiasi dan dilindungi, agar hak cipta mereka itu tidak bisa ditiru atau diambil orang lain.

"Pemerintah kota memberikan perhatian itu, karena susah payah jugakan membuat kreativitas dan inovasi itu," ujarnya.

Apalagi saat ini tengah dibuat peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, membuktikan pemerintah daerah sangat memberikan perhatian bagi karya masyarakat daerah ini.

Baca juga: Polres Tabalong amankan puluhan dus pelumas dengan merk palsu

"Jika Perda itu sudah jadi, tentunya gerakan perlindungan hak cipta di daerah ini lebih maksimal lagi," ujarnya.

Menurut Dedi, perlindungan yang memadai, para pencipta dan pemilik karya dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonominya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah mengapresiasi atas perhatian pemerintah kota setempat untuk memberikan dukungan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan hak cipta merek dagangnya.

"Kita di dewan juga secepatnya untuk menyelesaikan Raperda terkait ini, hingga perhatian pemerintah kota lebih maksimal lagi," ujarnya.



Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026