Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk panitia khusus (pansus) terkait dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang lambaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan tentang metrologi legal.

Pembentuka Pansus dan Struktur Pansus dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah didampingi dua wakil ketua, M. Arif dan H. Mukhni A.F.

"Dua rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Pansus 2019 dan tentang susunan struktur kepengurusan pansus yang dibacakan Sekretaris Dewan, kemudian
ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru," kata Alfisah, Rabu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua raperda kepada DPRD setempat guna dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif tersebut didengarkan penyampaian sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I Setda
Kotabaru Hasbi M. Tawab mewakili bupati yang berhalangan hadir.

"Dua raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Raperda tentang Metrologi Legal," kata Hasbi.

Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9/2015, salah satunya dijelaskan tentang
pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026