Pernyataan itu menanggapi permohonan Hj Dewi Nancie, warga masyarakat provinsi setempat yang menemui Ketua DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Jumat, berkaitan sengketa kepemilikan/hak guna usaha lahan.
Sengketa lahan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dan cukup lama itu dengan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara.
Untuk proses penyelesaian sengketa lahan yang luasnya mencapai 2.000 hektare tersebut, DPRD Kalsel akan mengundang pihak terkait, antara lain Bupati Tanbu, serta mereka yang bersengketa itu sendiri.
"Kita berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut secara proprosional dan profesional, artinya melalui musyarawah mufakat serta atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Nasib Alamsyah.
Sementara Dewi menerangkan, sebelum ke DPRD Kalsel, untuk penyelesaian sengketa lahan yang merupakan warisan dari orang tuanya itu, sudah memohon bantuan kepada bupati dan DPRD Tanbu.
"Namun bupati dan DPRD Tanbu tampaknya belum mampu membantu menyelesaikan secara tuntas, sehingga saya datang menemui Ketua DPRD Kalsel," tandasnya didampingi koleganya H Djumadri Masrun, mantan anggota DPRD provinsi tersebut.
Ia mengungkapkan, sengketa berupa tumpang tindih penguasaan lahan itu antara lain berdasarkan izin usaha pertambagan (IUP) yang dimiliki TIA dan dirinya sendiri.
"Berdasarkan IUP yang dikeluarkan Bupati Tanbu terdahulu (H Zairullah Azhar) lahan miliknya berada di Kecamatan Satui. Tapi IUP terbaru yang dimilik TIA atau yang dikeluarkan Tahun 2010 lahan tersebut berada di wilayah kecamatan pemekaran," ungkapnya.
"Walau nama desa yang menjadi lokasi laha sengketa itu berbeda, tapi titik koordinat sama, sehingga saya merasa dirugikan," demikian Dewi.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.