Tersangka kasus tindak pidana korupsi di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sebesar Rp60 juta bisa bertambah dari satu orang tersangka menjadi dua orang.
Kepala Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan SH di Banjarmasin, Rabu (26/1) mengatakan, saat ini jaksa penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial GF dalam kasus gratifikasi KPU Kota BanjarmasinNamun, kata dia, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah jadi dua orang, bila penyidik bisa menemukan bukti-bukti yang menguatkan ditetapkannya tersangka baru.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi di KPU tersebut berupa pencetakan surat suara pada Pilkada 2010.
Terhadap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk Sekretaris dan Ketua KPU Kota Banjarmasin.
Sedangkan, barang bukti berupa uang penyuapan sebesar Rp60 juta dan dokumen atau surat lelang pencetakan surat suara telah dilakukan penyitaan.GF yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irwan, merupakan rekanan KPU pada saat proses pelelangan pencetakan surat suara. (gun/B)
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.