Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyita 3.300 liter solar ilegal dari rumah SA warga Jalan Trans Kalimantan kilometer 27, Desa Beringin Jaya, kecaman Anjir, Kabupaten Barito Kuala.

Kanit I Subdit IV Tipiter AKP Slamet Aribowo di Banjarmasin, Senin, mengatakan, penyitaan solar yang diduga didapat secara tidak sah tersebut, terjadi pada Jumat (1/2).

"Kita sudah tetapkan tersangkanya yaitu seorang wanita berusia sekitar 40 tahun, yang merupakan istri dari tersangka penadah BBM ilegal yang telah ditangkap terlebih dahulu," kata Slamet.

Namun demikian, SA yang telah menjadi tersangka tersebut belum bisa ditahan, karena dia sedang hamil tua.

Menurut Slamet, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh tim Polda Kalsel serta pengintaian yang telah dilakukan beberapa saat sebelum dilakukan penggerebekan.

Berdasarkan keterangan tersangka, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para pelangsir dengan harga Rp7 ribu dengan menggunakan mobil minibus.

BBM solar tersebut, rencananya akan dijual ke pendulangan daerah Kuala Kurun Kalimantan Tengah dengan harga Rp40 juta per tangki atau Rp8 ribu per liter.

"Pada saat BBM tersebut akan diturunkan dari dua mobil minibus, tersangka kita tangkap bersama barang buktinya," katanya.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Kalsel, yaitu, satu unit truk tangki warna biru bertuliskan PT Mita Mega Energy, satu unit mobil Isuzu Panther, dan 23 jerigen kapasitar 35 liter dalam keadaan kosong.

Selain itu, satu unit minibus merk Mitsubushi yang memuat 66 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi solar sekitar 2.300 liter dan sepuluh jerigen kapasitas 20 liter sebanyak 200 liter.

Selanjutnya, empat drum kapasitas 220 liter yang berisi 800 lier solah, satu unit mesin pompa, slang warna biru, dan slang plastik.

Aktivitas tersangka, kata Slamet, sudah menjadi target, karena sebelumnya suaminya juga melakukan hal yang sama, diduga pada saat suaminya ditahan, istrinya melanjutkan usaha tersebut.


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026