Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba untuk tiga bulan terakhir di Tahun 2012.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, AKBP RP Mulya Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan (Narkoba) itu dilakukan karena sudah adanya ketetapan dari pengadilan dan kejaksaan.

Selain itu juga pemusnahan itu dilaksanakan untuk menghindari adanya penyelewengan barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Atas dasar hukum UU Narkotika barang bukti Narkoba yang diatas 10 gram sudah bisa langsung dilakukan pemusnahan dan diambil sebagian untuk dijadikan sampel dalam persidangan.

"Semua barang bukti narkoba dalam tiga bulan terakhir di tahun 2012 baik yang ada di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsekta-Polsekta semua di musnahkan dengan cari direndam didalam air deterjen," ucapnya.

Diketahui, acara pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di ruang Rupattama Polresta Banjarmasin, dan dihadirkan perwakilan tujuh orang tersangka pemilik barang bukti tersebut.

Bukan itu saja, pemusnahan itu di gelar sekitar pukul 09.30 wita di hadiri oleh para instansi lainnya diantaranya, Pihak Pengadilan Negeri, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahan sekitar 300 gram lebih sabu-sabu dan 400 butir lebih ekstasi serta obat keras lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu akan dilaksanakan dan dilakukan secara rutin atau per tiga bulan sekali dan kebanyakan peredaran narkoba itu dilakukan lintas provinsi dengan jumlah besar.

  "Kita akan terus tingkatkan kinerja dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kota Banjarmasin," tutur Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik./D.
(T.KR-SYO/B/Y008/C/Y008) 30-01-2013 15:36:51


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026