Aktivitas pertambangan batu gunung di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan cukup marak yakni tersebar di Kecamatan Jaro, Upau dan Bintang Ara.
Dampaknya sejumlah kawasan hutan seperti di Bintang Ara dan Jaro rusak seiring banyaknya penambangan batu gunung ilegal, ujar aktifis LSM Langkah Menuju Sejahteran Tabalong (Langsat) Erwan Susandi SE di Tanjung, Senin.
"Aktivitas galian C seperti pertambangan batu gunung jelas merugikan karena berdampak pada kerusakan lingkungan atau kawasan hutan lindung," ujar Erwan.
Menurut dia, kurangnya pengawasan serta rendahnya kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan menyebabkan kegiatan pertambangan batu gunung terus marak padahal dampaknya bisa menyebabkan longsor maupun banjir seperti di wilayah Jaro.
Sementara itu data di Dinas Pertambangan Tabalong, pertambangan rakyat atau galian C di Tabalong kebanyakan tidak mengantongi izin termasuk pertambangan batu gunung di Kecamatan Upau, Jaro dan Bintang Ara.
Di Kecamatan Upau tercatat sebanyak
Di Kecamatan Bintang Ara, pertambangan batu gunung terdapat di Desa Argo Mulyo RT 4 sebanyak dua buah juga belum memiliki izin.
"Pertambangan rakyat atau galian C yang kita data memang kebanyakan tidak memiliki izin baik itu pertambangan batu gunung, pasir sungai dan tanah laterit," jelas M. Fahmi, bagian perizinan usaha pertambangan.
Secara keseluruhan pertambangan rakyat atau galian C yang ada di wilayah Tabalong mencapai 94 buah dan terbanyak merupakan pertambangan pasir sungai tersebar di delapan kecamatan.
"Pertambangan pasir sungai memang yang terbanyak dibanding batu gunung tersebar di delapan kecamatan," tambah Fahmi.(mia/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.