Tuntutan tersebut mereka suarakan saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu siang, yang cuma Ketua Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, Yazidie Fauzi SKom menemui pengunjukrasa.
Pasalnya "May Day" atau Hari Buruh 1 Mei bertepatan tanggal merah atau hari libur, sehingga pimpinan dan anggota DPRD Kalsel tidak masuk "Rumah Banjar" (gedung dewan tersebut).
Menurut pengunjukrasa, walau sistem pengupahan menggunakan standar upah minimum provinsi (UMP) yang peningkatan tiap tahun, tetapi belum pada tingkat kebutuhan hidup layak.
Selain itu, para pekerja yang berunjukrasa tersebut menuntut agar pemerintah Indonesia mencabut peraturan terkait dengan tenaga alih daya (outsourcing).
Sebab, menurut pengunjukrasa tersebut, dengan sistem outsourcing tidak memberikan kepastian masa depan kesejahteraan mereka, dan bisa dalam tekanan kuat (pressur) dari penguasa manajemen perusahaan.
Sementara pekerja juga bisa turut menentukan maju atau mundurnya suatu perusahaan, ujar pengunjukrasa tersebut dalam orasinya serta pengawalan aparat keamanan guna menghindari berbagai kemungkinan yang terjadi dengan dampak negatif.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan itu menanggapi positif tuntutan pengunjukrasa tersebut serta penyampaiannya dalam bentuk aksi damai, tanpa berbuat anarkhis.
"Tuntutan pengunjukrasa itu wajar-wajar saja guna kepastian kehidupan masa depan yang lebih baik," ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Tinggal bagaimana solusi dan mengkombinasikan antara tuntutan pekerja dengan manajemen perusahaan, agar tempat mereka bekerja itu tidak sampai gulung tikar," demikian Yazidie Fauzi.
Sementara UMP Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota pada tahun 2019 sebesar Rp2.454.671/bulan atau naik sekitar 15 persen bila dibandingkan dengan 2018.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.