"Baik sebagai wakil rakyat maupun secara pribadi, saya protes terhadap SE Kemendagri Nomor 903/5361/SJ, yang berisi larangan pemerintah daerah membantu madrasah," ujar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Fathurrahman, di Banjarmasin, Senin.
Pasalnya, menurut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, SE Kemendagri tersebut, bukan cuma seakan mendikotomi sistem pendidikan di Indonesia, tapi juga terkesan mengerdilkan lembaga pendidikan Islam.
Ia menyayangkan, sikap Kemendagri dengan surat edarannya itu, sebab bisa berdampak buruk terhadap lembaga pendidikan Islam yang banyak terdapat di Indonesia, termasuk Kalsel dan tersebar hingga pedesaan.
"Sementara madrasah juga punya andil dan cukup berarti untuk pembinaan sikap keilmuan serta sikap mental generasi muda bangsa, terutama generasi muda muslim, yang notabene mayoritas di Indonesia," lanjutnya.
Wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana pendidikan Islam itu, mengharapkan, perintah daerah di Kalsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar janga terlalu kaku memandang SE Kemendagri tersebut.
"Karena dalam SE Kemendagri tersebut tidak secara tegas melarang pemerintah daerah menggunakan APBD, untuk membantu madrasah yang ada di daerah setempat, tandas pimpinan termuda DPRD Kalsel itu.
Oleh sebab itu, wakil rakyat yang mengaku banyak mengecap ilmu pengetahuan di madrasah tersebut, mengapresiasi sikap Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang menyatakan, pemerintah provinsi (Pemprov)-nya akan terus memberi bantuan kepada madrasah.
"Para bupati/waki kota se Kalsel hendaknya mengikuti sikap gubernurnya, untuk tetap memberikan bantuan kepada madrasah, guna kelangsungan lembaga pendidikan Islam tersebut," pintanya.
"Tanpa bantuan pemerintah, mungkin sulit bagi lembaga pendidikan Islam itu untuk berlangsung lama. Apalagi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas," demikian Fathurrahman. C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.