Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selesai membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Alpidri Supian Noor, Senin, mengatakan, empat buah Raperda yang telah disahkan tersebut, sudah dianalisis dan teliti oleh Panitia Khusus (Pansus)," ungkapnya.

Empat Raperda yang telah disahkan tersebut, meliputi Raperda Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tentang kerja sama daerah, penyelenggaraan pelayanan publik perizinan dan izin usaha jasa konstruksi.

Ketua DPRD mengharapkan kepada Badan Eksekutif segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur hal-hal lebih lanjut, khususnya Perda izin usaha jasa konstruksi.

"Segera saja sahkan dan buatkan aturan yang mengenai masalah teknis," jelasnya.

Menurutnya, pengesahan Raperda memang mendesak dan secepatnya disahkan menjadi perda yang sifatnya dalam peran percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

"Dengan adanya empat perda, semoga bisa bergerak cepat dalam mensosilisasikan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada masyarakat," tegasnya.

Ia mengimbau kepada setiap SKPD, agar secepatnya melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Tugas DPRD hanya membuat Perda, Eksekutif yang melaksanakan, dan mengawasi perda tersebut.

Mudah-mudahan enam sisa Raperda yang dijajukan ke DPRD bisa secepatnya disahkan menjadi Perda di 2013," katanya. C


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026