Lima pelaku balapan liar yang terjaring saat polisi dari Satuan Sabhara melakukan patroli rutin, sebagai sanksi lima pembalap tersebut disuruh mendorong sepeda motor mereka hingga sampai di Polresta Banjarmasin.

Pantauan ANTARA, Minggu (30/12) dinihari sekitar pukul 02.00 wita mereka berlima itu tidak sempat melarikan diri saat polisi datang karena gugup sehingga tak sempat menghidupkan motor yang mereka kendarai.

Karena tak sempat untuk melarikan diri itu, polisi dengan mudah mengamankan mereka beserta sepeda motornya yang diduga digunakan untuk balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat itu.

Sebagai sanksinya, kelima laki-laki pembalap liar dan kebut-kebutan itu disuruh mendorong sepeda motor mereka masing-masing hingga sampai di Polresta Banjarmasin.

Ada sekitar 2 kilometer jauhnya, pembalap liar tersebut disuruh mendorong sepeda motor mereka, untuk dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera terhadap mereka sendiri.

Untuk diketahui kelima pembalap liar itu terjaring di jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin pada Minggu (30/12) dini hari sekitar pukul 02.00 wita dimana tempat tersebut sering dijadikan aksi balapan liar.

Sementara itu, Bripka Bambang dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, yang memimpin patroli tersebut, mengatakan itu sebagai pembelajaran mereka agar mereka sadar untuk tidak kebut-kebutan lagi.

Bukan itu saja, kelima anak baru gede tersebut memang suka kebut-kebutan dan balapan liar dan masyarakat yang melihat disepanjang jalan merasa senang, para pembalap liar diberi sanksi seperti itu.

Yang jelas apa bila nantinya saat dilakukan patroli didapati ada kebut-kebutan maka bila terjaring ada sanksi baru lagi yang akan kami terapkan ke mereka untuk bisa menimbulkan efek jera dan tidak lagi kebut-kebutan.

"Kita melakukan seperti, bukan karena polisi itu jahat, tapi karena polisi sayang terhadap nyawa para pelaku balapan liar, selain itu juga agar pengguna jalan lain tidak menjadi korban dari aksi mereka," kata dia yang sempat terluka karena ditabrak para pembalap liar itu.

Para pembalap liar tersebut, sesampainya di Polresta Banjarmasin langsung diserahkan ke Satuan Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan selama lebih kurang dua bulan baru bisa dilakukan pengurusan dan ikut sidang, demikian Bambang.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026