Pendapat Ketua Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Raperda RTRWP Kalsel 2012 - 2032 itu, sesudah pansusnya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), 10 - 12 Desember lalu.
Puar yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, mencontohkan, pembangunan jalan tol (jalan bebas hambatan) di "Bumi Siliwangi" Jabar yang melintasi kawasan hutan, yang merupakan hutan lindung atau cagar alam.
"Menurut keterangan pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar, pembangunan jalan di wilayah mereka yang melintasi kawasan hutan tersebut menggunakan sistem pinjam pakai dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)," ungkapnya.
"Karena sistem pinjam pakai, tampaknya lebih memungkinkan dari Kemenhut daripada menggunakan alih fungsi lahan kawasan hutan tersebut," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Dengan belajar dan tukar pikiran dengan Pemprov Jabar bersama DPRD-nya, politisi senior Partai Golkar itu optimistis, pembahasan Raperda RRWP Kalsel 2012 - 2032, segera rampung, tidak berlarut-larut seperti RTRWP sebelumnya yang tak kunjunga selesai.
"Kita kemungkinan akan lebih cenderung menggunakan sistem pinjam pakai, asalkan pembahasan RTRWP segera rampung, daripada bersikeras mau menggunakan sistem alih fungsi lahan kawasan, sehingga pembahasan RTRWP tidak selesai-selesai," tandasnya.
"Kalau pembahasan RTRWP kita selesai dan bisa ditetapkan, maka akan lebih mempermudah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kalsel," lanjutnya.
Sebagai contoh pembangunan dan peningkatan jalan antara Lumpangi, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) - Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang melintasi kawasan cagar alam, bisa segera tuntas, tambah anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Untuk pembahasan lebih lanjut RTRWP Kalsel 2012 - 2032 dan dalam kaitan dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 Tahun 2009 yang berkaitan pengaturan kawasan hutan, Pansus I akan berkonsultasi kembali ke Kemenhut," demikian Puar Junaidi.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.