Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, diminta menertibkan kegiatan usaha pertambangan.


Permintaan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Selasa, menanggapi informasi adanya usaha pertambangan di provinsi tersebut yang tak mengindahkan aturan.

"Kita minta pemerintah daerah setempat, melalui instansi terkait agar menertibkan usaha pertambangan, dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas politisi Partai Demokrat itu.

"Sebab, tanpa penertiban, dikhawatirkan makin menambah buruk keadaan lingkungan dan berdampak negatif terhadap bangunan lain," demikian Iqbal.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo, menerangkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan (penambangan) minimal 500 meter dari badan jalan.

Mengenai dugaan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang dekat dengan badan jalan atau melanggar aturan, dia menyatakan, hal itu merupakan tanggung jawab bupati/pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

"Kalau ada perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, termasuk melakukan aktivitas penambangan dekat badan jalan, maka bupati/pemkab setempat berhak menegur atau menghentikan aktivitas tersebut," tandasnya.

"Apalagi perusahaan pertambangan yang melanggar aturan itu bukan pemegang izin/perjanjian kerja sama penambangan batu bara (PKP2B), tapi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati/Pemkab setempat," demikian Heryo.

Dari pantauan di lapangan ke arah timur Kalsel terdapat sejumlah lokasi kegiatan penambangan batu bara, yang dekat dengan badan jalan, antara lain di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Sejumlah pengguna jasa angkutan umum, terutama jurusan Banjarmasin - Batulicin, ibu kota Tanbu (yang berjarak sekitar 260 kilometer) khawatir dengan penambangan yang dekat badan jalan akan merusak prasarana perhubungan tersebut/D.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026