"Karenanya sebelum membahas LKPj tersebut, kami terlebih dahulu mau konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH sebelum berkonsultasi, Jumat.
Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, terkesan ada dua peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) yang menjadi acuan/pedoman pembahasan LKPj Kepala Daerah tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan RI untuk penilaian/evaluasi LKPj tersebut yaitu PP Nomor 13 Tahun 2019 sebagai pengganti PP Nomor 3 Tahun 2007.
"Tetapi PP 13/2019 baru keluar pada bulan Maret 2019. Jadi apakah bisa langsung sebagai dasar untuk evaluasi LKPj atau buat sementara tetap mengacu kepada PP 3/2007," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Sementara seperti LKPj Kepala Daerah Kalsel Tahun 2018 penyampaiannya pada Maret 2019, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Sedangkan proses penyusunan LKPj Kepala Daerah Kalsel 2018 tersebut sebelum Maret 2019, sehingga kemungkinan pula kurang terperhatikan PP 13/2019 karena baru keluar," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Kita berharap dari hasil konsultasi tersebut dapat lebih maksimal membahas LKPj Kepala Daerah Kalsel 2018, sehingga tidak ada anggapan dewan asal-asalan melakukan pembahasan," demikian Suripno Sumas.
Dalam kunjungan kerja ke luar daerah, 24 - 26 Maret 2019 tersebut Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah SSos MSi dari Partai Gerindra itu hanya akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.