"DAK yang tersisa sebesar Rp6,7 miliar dan terancam hangus jika dananya tidak dicairkan," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, Senin.
Ia mengatakan hal itu di hadapan Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor yang memimpin rapat koordinasi bulanan yang dihadiri kepala SKPD di lingkup pemerintahan setempat di aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru.
Menurut dia, batas akhir permohonan pencairan dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur adalah tanggal 15 Desember 2012.
"Jika proses pencairannya diatas batas waktu itu maka dananya tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke kas negara sehingga merugikan pemkot karena adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Dikatakan, realisasi DAK 2012 hingga pencairan tahap ketiga bulan Oktober baru mencapai 75 persen atau Rp20,1 miliar dari DAK yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Banjarbaru sebesar Rp26 miliar.
Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Rp20,1 miliar itu belum mencapai 100 persen sehingga sisa DAK tahap ketiga yang besarannya mencapai Rp6,7 miliar terancam hangus.
"Dari dana Rp20,1 miliar itu masih tersisa sebesar Rp1,1 miliar yang belum dilaporkan pertanggungjawaban sehingga sisa dana Rp6,7 miliar tidak bisa dicairkan dan terancam hangus," ujarnya.
Disebutkan, pencairan dana yang dilakukan tiga SKPD penerima DAK hingga tahap ketiga masih dibawah 50 persen yakni Dinas Pendidikan baru 43 persen dari total dana sebesar Rp5 miliar.
Kemudian Dinas Kesehatan dari alokasi dana sebesar Rp2,7 miliar baru terealisasi 40 persen atau Rp1,1 miliar dan Dinas Perumahan Pengawasan Bangunan yang baru merealisasikan pencairan Rp1,4 miliar atau 40 persen.
"Harapan kami, ketiga dinas itu bisa melaporkan realisasi kegiatan sehingga dananya bisa dicairkan dan melengkapi syarat untuk pencairan tahap ketiga agar dana Rp6,7 miliar tidak hangus," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Ahmadi Arsyad mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga sudah diselesaikan tetapi pencairannya menunggu proses administrasi dan tahapan lainnya.
"Seluruh kegiatan sudah diselesaikan hanya saja proses pencairan harus menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi dan syarat lain. Jika sudah maka permohonan pencairan dana segera disampaikan," katanya.C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.