Terhitung per 1 Januari 2013 tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan.

Perusahaan menaikkan tarif untuk mengimbangi biaya produksi yang kian tinggi belakangan ini, dengan demikian bisa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Ir Muslih kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.

Didampingi beberapa orang pejabat perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tersebut, Muslih menyebutkan bahwa biaya produksi air bersih per meter kubik (m3) terus meningkat yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp4.700.

Sementara air bersih yang diproduksi PDAM tersebut dijual kepada masyarakat untuk jenis pelanggan rumah tangga hanya Rp2.000per m3 yang berarti perusahaan nombok cukup besar.

Untuk mengimbangi biaya produksi yang besar tersebut, PDAM harus menaikkan tarif setidaknya untuk klasifikasi pelanggan untuk rumah tangga orang kaya, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelanggan niaga, atau pelanggan industri.

Sementara kalau pelanggan rumah tangga miskin atau klasifikasi rumah tangga A1-1 pemakaian di bawah 10 m3 memang kenaikannya tipis sekali, sebagai contoh pemakaian 10 m3 tarif lama Rp19.400, tarif baru Rp20.000.

Tetapi pemakaian 20 m3 tarif baru Rp65.000, tarif lama Rp59.900, pemakaian 30 m3 tarif lama Rp113.500, tarif baru Rp124.000.

Begitu juga klasifikasi rumah tangga A1-2,A2-1,A2-2,A2-3, rumah tangga A3,A4,A5 juga mengalami kenaikan, jika kian kaya maka tarifnya pun kian mahal.

Terdapat 22 klasifikasi pelanggan yang berlaku sekarang, padahal pada tarif lama masih terdapat 13 klasifikasi pelanggan, maksudnya untuk memudahkan pembedaan klasifikasi tarif, katanya lagi.

Kecuali pelanggan sosial, baik sosial umum maupun sosial khusus itu jelas tak bisa dinaikkan, demikian Muslih. C


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026