Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) menyerahkan kepemilikan rumah susun sewa (Rusunawa) tahap I, yang berlokasi di Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin ke Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Penyerahan tersebut berlangsung Kamis, di Jakarta antara Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Wijanarko kepada Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin, demikian keterangan Kepala Bagian Humas Pemkot Banjarmasin, Akhmad Sulaiman, Jumat.

Acara penyerahan tersebut ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara berupa Rusunawa tahap I.

Mengutip keterangan Kepala Dinas Tata ruang dan Cipta Karya Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani, disebutkan dengan ditandatangani berita acara serah terima tersebut, maka segala aset bangunan Rusunawa tahap I tersebut kini telah menjadi tanggung jawab Pemkot Banjarmasin dan dibukukan sebagai aset.

Dengan demikian pula, maka akan mudah pihak Pemkot Banjarmasin untuk menganggarkan biaya berbagai perawatan dan pemeliharaan, tambahnya.

Berdasarkan keterangan proses hibah ini berlangsung cukup lama lantaran harus melalui proses panjang, melalui Kemenpu, Kementerian Keuangan, lalu menunggu persetujuan Presiden.

Padahal Rusunawa tahap I ini sudah berdiri sejak tahun 2006 /2007 lalu setelah berjalan lima tahun barulah kepemilikannya diserahkan ke daerah.

Rusunawa tahap I berupa bangunan twin blok berisi 99 unit, senilai Rp 8,8 miliar dengan luas bangunan 4.000 meter2 lebih. Di Banjarmasin selain Rusunawa tahap I masih ada Rusunawa tahap II dan III yang menunggu penyerahan kepemilikan kembali.

Ditambahkan, selain Pemkot Banjarmasin juga ada 17 pemerintah daerah lainnya yang turut menerima hibah Rusunawa yang dibangun melalui dana APBN tahun 2005-2007 dengan dana sekitar Rp271,6 miliar atau dengan bangunan 27 twin blok di 18 daerah.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026