Barabai (ANTARA) - Para pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium berlarian meninggalkan motor yang telah dimodifikasi tangkinya saat antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Aksi kabur pelangsir itu setelah melihat kedatangan anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang melakukan penindakan.
"Kami amankan barang bukti satu unit mobil dan sembilan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya," terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kamis.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh anggota Satuan Sabhara Polres HST yang menindaklanjuti laporan masyarakat karena resah melihat seringnya pelangsir berada di SPBU.
Mesin pada semua sepeda motor tersebut diketahui tidak berfungsi dan cara mengoperasikannya dengan cara didorong menuju ke SPBU.
Sehingga pada saat petugas tiba di lokasi SPBU, para pelangsir berlari berhamburan dan meninggalkan sepeda motornya masing-masing.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit mobil jenis Suzuki Carry warna biru DA 7301 E yang berisikan 2 buah tangki modifikasi ukuran besar.
Kemudian 4 unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar.
Ada juga dua unit sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar.
Dua unit sepeda motor Yamaha Alfa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar.
Sabana menegaskan, keberadaan para pelangsir sudah sangat meresahkan. Dia memastikan kegiatan penindakan akan terus digelar di tiap-tiap SPBU yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengantisipasi kelangkaan BBM jenis premium.
"Para pelangsir dapat dengan dikenakan pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 karena melakukan pengangkutan BBM secara ilegal dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," tegas Sabana.