Kotabaru, 23/11 (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, 2013 ditetapkan sebesar Rp1,192 triliun, naik sekitar Rp35 miliar atau sekitar 3,05 persen dari APBD Kotabaru 2012 sebesar Rp1,156 triliun.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, di Kotabaru Jumat mengatakan, kenaikan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan penggunaan sisa lebih anggaran (silpa).

Irhami menegaskan, untuk memenuhi kebutuhan penganggaran dalam APBD 2013, Pemkab Kotabaru menempuh kebijakan defisit anggaran melalui pembiayaan yang berasal dari memanfaatkan silpa.

"Sehingga defisit dalam RAPBD 2013 ini bukanlah merupakan defisit ekonomis yang sasaranya dibatasi," terangnya.

Karena lanjut dia, pembiayaan defisit anggaran tidak dilakukan melalui hutang (pinjaman), penerbitan obligasi dan penjualan aset daerah.

Sedangkan pendapatan yang disepakati untuk APBD 2013 sebesar Rp1,101 triliun, naik sebesar Rp88,705 miliar atau sekitar 8,75 persen dibandingkan perubahan APOBD 2012 sebesar Rp1,013 triliun.

Bupati menambahkan, dari hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, total belanja 2013 ditetapkan sebesar Rp1,185 triliun, dibandingkan dengan perubahan APBD 2012 sebesar Rp1,143 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp42,753 miliar atau sekitar 3,74 persen.

"Pemerintah daerah menyadari bahwa dari komposisi belanja tidak langsung menyerap anggaran belanja cukup besar yakni sebesar 45,85 persen," imbuhnya.

Sehingga belanja langsung hanya teralokasi sebesar 54,15 persen.

Tingginya beban belanja tidak langsung ini, kata Irhami, merupakan konsekuensi dari belanja wajib yang harus dialokasikan untuk membayar belanja pegawai berpua gaji PNS dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

Sedangkan dana yang dialokasikan ke desa sebesar 46,04 persen dari total pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, mengakui, bahwa kenaikan APBD 2013 sebesar 3,05 persen dari APBD 2012 masih belum signifikan.

Idealnya kenaikan APBD 2013 bisa mencapai 10 persen, bukan 3,05 persen.

"Asalkan semua pimpinan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perangkat yang lainnya, khususnya SKPD penghasil mau serius dan bersungguh-sungguh untuk menjadikan Kotabaru lebih baik," tegasnya.

Alpidri berharap, kenaikan bukan dari dana yang dihimpun dari masyarakat berupa pendapatan asli daerah (PAD), karena akan menjadi beban masyarakat.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026