Dokter dan dokter gigi pemerintah di Kalimantan Selatan diminta tidak merangkap  jabatan strategis di rumah sakit umum swasta.

Permintaan itu disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi partai Bintang Reformasi dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Praktik Kedokteran.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Bintang Reformasi melalui juru bicaranya, Burhanuddin, mengatakan bahwa fraksinya memberi batasan praktik dokter dan dokter gigi pemerintah maksimal pada tiga tempat.

Begitu pula setiap satu tempat praktik juga harus dengan izin sendiri-sendiri dari dinas kesehatan setempat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel, yang diketuai H. Muhaimin meminta, dengan adanya peraturan daerah (Perda) praktik kedokteran nanti, peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya wong cilik.

"Kami meminta, dengan adanya Perda praktik kedokteran nanti, tak perbedaan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk wong cilik," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Hermansyah yang membacakan pemandangan umum fraksinya.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel, berharap, dengan adanya Perda Praktik Kedokteran nanti, dapat menjadi rambu dan acuan para dokter dalam menjalankan profesi, di samping peraturan-peraturan lain, sehingga pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal.

Pasalnya seperti diketahui bersama, di Kalsel masih kekurang dokter dan dokter spesialis, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga kurang optimal, ditambah dengan mahalnya biaya berobat, cukup memberatkan bagi pasien kelas bawah.



Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026