Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, 2010 memberikan tiga daftar hitam 'Black List' terhadap kontraktor karena terbukti tidak mampu menyelesaikan pembangunan infrastruktur tepat waktu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balangan Edy Harianto di Paringin, Jum'at (14/1) mengatakan, akibat tidak rampungnya tiga proyek tersebut,  kontraktor pelaksana diberi sanksi Black List untuk waktu dua tahun tidak dapat mengikuti lelang.

"Kita juga menyita Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak untuk diserahkan ke kas daerah," ujarnya.

Ketiga proyek tersebut masing-masing pembangunan pasar Batu Mandi, pembangunan tiang pancang Islamic Centre dan pembangunan Asrama Balangan di Kota Martapura, Kabupaten Banjar.

Pembangunan pasar Batu Mandi memiliki nilai kontrak sekitar Rp5 Miliar dan saat habis tenggang waktu pelaksanaan di tambah perpanjangan, kemajuan fisik pembangunannya baru sekitar 77 persen.

Untuk pembangunan tiang pancang gedung Islamic Centre, senilai Rp1,4 Miliar dan saat habis tenggang waktu pelaksanaan dan perpanjangan, kemajuan fisik pembangunanya baru sekitar 80 persen.

"Sedang pembangunan Asrama Balangan, saat habis tenggang waktu pelaksanaan dan perpanjangan, kemajuan fisik pembangunannya baru sekitar 82 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp1,4 Miliar," katanya.

Selain tiga proyek tersebut, masih ada lima proyek lainnya yang penyelesaiannya tertunda, karena terkendala cuaca yang tidak memungkinkan.

"Untuk lima paket proyek pengairan yang tertunda itu, pihak kontraktor pelaksana hanya di bayar sesuai dengan hasil kerjanya," demikian Edi Harianto.(adi*C)



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026