Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah setempat.

Harapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Akhmad Jazuli, dalam Pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Praktik kedokteran di Kalsel pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (12/1).

Juru bicara dari Fraksi PKS Akhmad Jazuli, menyatakan, fraksinya menyambut baik Raperda Praktik kedokteran di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, walau secara umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.

"Oleh karena itu dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) praktik kedokteran, diharapkan pelayanan umum bidang kesehatan di Kalsel berjalan baik dan lancar," katanya.

Dengan adanya Perda tersebut, Fraksi PKS mengharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat, tentang praktik kedokteran yang dilaksanakan dokter spesialis dan dokter gigi di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Mansyah Sabri, berharap melalui Raperda Praktik kedokteran mampu menjadi dasar dalam rangka meningkatkan standar kesehatan masyarakat Kalsel yang berjumlah sekitar 3,6 juta jiwa itu.

"Lebih dari itu, dapat pula menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalsel," katanya.

Raperda Praktik kedokteran itu, merupakan usul inisiatif dari Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, disampaikan pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan, Muhammad Iqbal Yudiannor pada 10 Januari lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Ansor Ramadlan, menjelaskan, Raperda inisiatif Dewan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Tujuan yang lain pembentukan Raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi peraturan daerah (Perda) yang pada gilirannya mendorong dan meningkatkan secara maksimal pelayanan kesehatan, khususnya terkait praktik kedokteran.

Karena sebagaimana diketahui bersama, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun penyelenggaraan praktik kedokteran khususnya dokter dan dokter gigi pemerintah itu terkait pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional, yang masih sering menjadi keluhan masyarakat.

Selain itu, masih terdapat diskriminasi dalam pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat lapisan bawah.(shn*c)


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026