Dalam konsultasi tersebut kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah, khususnya perhatian pemerintah dalam kemajuan pendidikan agama termasuk pesantrenKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan memastikan lembaga pendidikan Dinniyah Islamiya dan pondok pesantren mendapat perhatian yang sama dari pemerintah khususnya terkait anggaran dan fasilitas.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto di Kotabaru, Jumat, mengatakan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kelompok atau organisasi masyarakat terkait perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, maka dilakukan konsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam konsultasi tersebut kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah, khususnya perhatian pemerintah dalam kemajuan pendidikan agama termasuk pesantren," lanjutnya.
Menurutnya, dari penjelasan kementerian, pada prinsipnya semua lembaga pendidikan mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perhatian pemerintah melalui bidang dan sektor masing-masing secara proporsional.
Khusus terkait aspirasi masyarakat mengenai lembaga pendidikan berbasis agama, tambahnya pemerintah melalui kementerian juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendapatkan pengalokasian anggaran.
Baik yang diperuntukkan dalam pengembangan fasilitas seperti gedung asrama, kelas atau tempat ibadah yang diperlukan, juga keperluan operasional termasuk kebutuhan terhadap tenaga pengajar atau ustadz dan guru.
"Sesuai arahan dari kementerian, masing-masing lembaga dipersilahkan mengajukan usulan berupa proposal yang disampaikan kepada kementerian melalui kantor wilayah (provinsi)," sebutnya.
Namun politisi Partai PPP ini mengemukakan sebagai kelengkapan atas proposal yang disampaikan, masing-masing lembaga pendidikan dinniyah atau pesantren diharuskan memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan.
Secara teknis ketentuan tersebut dapat ditanyakan di kantor kemenag masing-masing, salah satunya lembaga pendidikan dimaksud sudah ada baik dalam bentuk fisik dan sudah mempunyai santri atau siswa sekurang-kurangnya 15 orang.
Dan yang terpenting lagi, lembaga pendidikan tersebut sudah harus terdaftar di kementerian agama setempat.
"Menindaklanjuti hasil konsultasi ini, kami (legislatif) akan melakukan rapat kerja bersama instansi terkait di daerah," terang Denny.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.