Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,05 miliar kepada 61 lembaga dan organisasi penerima hibah tahun anggaran 2026.
"Dana hibah ini adalah dana publik yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang disalurkan merupakan amanah dari rakyat kita sendiri," kata Wakil Bupati HST H. Gusti Rosyadi Elmi di Barabai, Sabtu.
Penyaluran tersebut dirangkai dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Kabupaten HST Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten HST pada Kamis (6/8/2026) lalu.
Wabup Gusti Rosyadi mengingatkan seluruh penerima hibah agar mengelola bantuan pemerintah tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemuda HST kenalkan inovasi Bahuma.id dukung efektivitas pertanian berkelanjutan
Ia menegaskan, dana hibah tidak hanya harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tetapi juga wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan maupun ketidakpahaman terhadap aturan administrasi dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai niat baik kita untuk membangun umat, memajukan pendidikan, dan menyejahterakan masyarakat justru berujung pada permasalahan hukum karena kelalaian atau ketidakpahaman dalam tertib administrasi," katanya.
Baca juga: 49 anggota pramuka HST dilepas mengikuti Jambore Nasional XII 2026
Gusti Rosyadi meminta seluruh penerima hibah mempelajari mekanisme penggunaan dana, termasuk tata cara administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
"Semoga bantuan hibah yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten HST," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah HST Drs. Mukarram mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para penerima hibah dapat memahami pedoman pemberian hibah, mekanisme pertanggungjawaban, serta penyusunan laporan penggunaan dana hibah dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kementerian LH dorong Ratikita.id HST perluas dampak pengelolaan sampah
Ia menyebut, peserta kegiatan berasal dari berbagai lembaga penerima hibah, seperti langgar, musala, balai adat, masjid, majelis taklim, pondok pesantren, madrasah, PSDKU-ULM, hingga organisasi kemasyarakatan.
Mukarram menjelaskan, dana hibah tahun anggaran 2026 bersumber dari APBD Kabupaten HST dengan satu penerima dari pemerintah pusat, 12 organisasi/pondok pesantren/madrasah, 24 masjid, 21 langgar atau musala, satu balai adat, dan dua majelis taklim.
"Senoga seluruh penerima hibah dapat menjalankan amanah bantuan tersebut sesuai aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," harapnya.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.