Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Kelua Kabupaten Tabalong menangkap tersangka narkoba atas nama Gopal (22) warga Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.

Lelaki pengangguran ini tertangkap tangan memiliki sabu - sabu yang disimpan di bok sepeda motor mio miliknya.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan penangkapan gopal sendiri terjadi pada Rabu (20/2) sekitar 19.00 Wita.

"Petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di muka Kantor Kecamatan Kelua dan langsung kita tindaklanjuti," jelas Hardiono.

Saat penangkapan, Gopal pun sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Dari tersangka disita satu paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok merek Premier Lights Mild warna putih yang diletakan terlapor di kantong sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau.

Saat diinterogasi gopal mengaku ia disuruh Suhai (DPO) melalui telepon untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di halaman Kantor Kecamatan Kelua yang sebelumnya dibeli oleh seseorang bernama AMAN (DPO) seharga Rp500.000.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kelua guna proses hukum lebih lanjut.

Hardiono mengimbau aparat pemerintah, tokoh agama dan masyarakat bergerak bersama memerangi Narkoba agar para generasi penerus kita tidak menjadi korban.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026