Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T)Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Syahriani berjanji menuntaskan pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

"Seluruh unsur yang tergabung dalam P2T siap menuntaskan pembebasan tanah bandara sehingga jika ada pihak yang mempertanyakan sampai kapan bekerja, maka jawab sampai tuntas," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.

Ia menegaskan hal itu menjawab tuduhan warga Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin yang menyatakan P2T melanggar aturan karena masa tugas sudah berakhir sebelum menyelesaikan target pembebasan.

Menurut Syahriani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, dasar hukum panitia yang melibatkan berbagai unsur terkait dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.

"Perpres itu mengatur tentang masa tugas panitia, tetapi ada pasal yang menyebutkan masa tugas berakhir apabila luasan tanah yang dibebaskan mencukupi sehingga kami berupaya menuntaskannya," ungkap dia.

Dikatakan, lambatnya proses pembebasan tanah untuk pengembangan bandara kebanggaan masyarakat Provinsi Kalsel itu disebabkan tumpang tindih kepemilikan tanah sehingga harus diselesaikan.

Dijelaskan, pembayaran tidak bisa dilakukan apabila tanah yang akan dibebaskan masih bermasalah sehingga panitia berupaya memfasilitasi agar sengketa kepemilikan tanah bisa tuntas agar pembayaran terealisasi.

"Satu sisi kami tidak berani mengambil resiko meloloskan tanah yang masih bermasalahan, disisi lain PT Angkasa Pura I juga tidak mau membayar apabila tanahnya bermasalah sehingga harus dituntaskan," jelasnya.

Ditambahkan, saat ini luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan mencapai 27 hektare ditambah tanah milik Pemprov Kalsel seluas 16 hektare, fasilitas umum 6,3 hektare dan tanah milik AURI sebanyak 2,2 hektare.

"Jika ditotal, luasan tanah yang dibebaskan mencapai 52 hektare dari total 102 hektare tanah yang akan dibebaskan, sisanya masih dalam proses verifikasi dan pembayaran jika sudah tidak bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, warga Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, menilai Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru melanggar aturan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menilai P2T Banjarbaru melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 terkait pembebasan lahan pengembangan bandara," ujar perwakilan warga Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru Sudiono, Rabu.

Menurut warga dalam pernyataan sikap ditandatangani ketua RW dan tiga ketua RT serta tokoh masyarakat, P2T dalam melaksanakan tugasnya sudah melampaui waktu sesuai pasal 10 ayat 1 Perpres tersebut.

Disebutkan, musyawarah pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan dalam jangka waktu 120 hari kalender sejak tanggal undangan musyawarah pertama dilaksanakan.

"Undangan musyawarah pertama dilakukan 2 Maret 2012 seharusnya masa kerja P2T berakhir 2 Juli 2012 tetapi hingga sekarang tim masih bekerja," ujar Ketua RT 43 Zaenal.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026